BANDUNG — Satpas Polrestabes Bandung menempatkan mobil pertama di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, dan mobil kedua di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur. Jadwal operasional kedua titik itu berlangsung tiga jam, dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Jadwal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung. Warga yang hendak datang disarankan menyiapkan berkas persyaratan lebih dulu supaya proses perpanjangan tidak tertahan di lokasi.
Polrestabes Bandung membatasi layanan mobil keliling pada permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syarat utamanya, masa berlaku SIM pemohon belum habis saat mengajukan perpanjangan.
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah lewat tidak dilayani lewat jalur perpanjangan. Mereka dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru, sehingga proses dan berkasnya berbeda dari perpanjangan biasa.
Tarif perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biayanya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan Rp75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul, misalnya pemeriksaan kesehatan dan asuransi, tergantung layanan yang tersedia di lokasi. Warga sebaiknya menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran yang diterima petugas di masing-masing titik.
Kelengkapan berkas menjadi penentu apakah permohonan bisa diproses hari itu juga atau harus diulang. Pemohon disarankan membawa SIM lama, KTP, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Satpas.
Karena hanya ada dua mobil dengan jam operasional terbatas, antrean di Tenth Avenue dan ITC Kebon Kelapa berpotensi padat pada jam-jam awal. Warga yang datang lebih pagi punya peluang lebih besar dilayani sebelum pukul 12.00 WIB.
Bagi yang belum sempat datang Senin ini, pantau terus akun @simrestabesbdg1 untuk jadwal titik berikutnya. Polrestabes Bandung rutin memperbarui lokasi mobil keliling dari hari ke hari, sehingga titik operasional bisa berpindah mengikuti jadwal terbaru.