CIANJUR — Sebanyak 160 calon kepala desa yang sebelumnya dinyatakan lolos penetapan kini menunggu jadwal pemungutan suara yang baru. Penetapan calon yang sudah dilakukan tidak dibatalkan, sehingga mereka tidak perlu mengikuti tahapan pencalonan ulang.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, menyatakan penundaan diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor. Alokasi anggaran Pilkades masuk dalam APBD Perubahan, sehingga waktu pelaksanaan harus menyesuaikan proses penganggaran daerah.
Dendi yang juga menjabat Sekretaris Panitia Pilkades Serentak 2026 menambahkan, pertimbangan dari DPRD Cianjur turut menjadi bagian dari keputusan tersebut.
Selain soal anggaran, verifikasi daftar pemilih tetap masih berjalan di sejumlah desa. Tahapan itu wajib rampung sebelum pemungutan suara digelar.
Jumlah calon di tiap desa bervariasi antara dua hingga lima orang. Jadwal penetapan DPT, masa kampanye, dan hari pemungutan suara akan disesuaikan mengikuti ketentuan baru begitu Perbup terbit.
Hingga Jumat (9/10/2026), DPMD Cianjur belum bisa memastikan tanggal pengganti. November 2026 masih berstatus perkiraan, bukan jadwal yang sudah ditetapkan.
Pilkades Cianjur tahun ini memakai sistem pemungutan suara elektronik, bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. DPMD Jabar menyiapkan fasilitas perangkat pada 47 TPS digital berupa 94 tablet dan 47 printer.
Setiap TPS digital rencananya memakai dua tablet dan satu printer. Sistem itu dirancang mendukung pemutakhiran data pemilih, pemungutan suara, hingga penghitungan hasil secara elektronik.
Meski berbasis digital, pemilih tetap harus datang langsung ke TPS dan menjalani pemeriksaan identitas sesuai ketentuan. Tambahan waktu persiapan akan dipakai DPMD Cianjur memperluas sosialisasi penggunaan perangkat, terutama bagi pemilih lanjut usia.
Dengan mundurnya jadwal, para calon kepala desa dan panitia penyelenggara perlu menata ulang kegiatan berikutnya. Mereka menunggu penetapan tanggal resmi dari pemerintah kabupaten sebelum menyusun agenda kampanye.
DPMD Cianjur menegaskan penundaan tidak menghapus hasil tahapan yang sudah berjalan. Yang berubah hanya jadwal penetapan DPT, kampanye, dan pemungutan suara, yang akan mengikuti Perbup baru.