Bea Cukai Bogor Musnahkan 10 Juta Rokok Ilegal Hasil 161 Penindakan, Negara Dirugikan Rp7,64 Miliar

Penulis: Wendra Kusuma  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51:31 WIB
Petugas Bea Cukai Bogor memusnahkan 10 juta batang rokok ilegal hasil 161 penindakan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (12/8/2026).

BOGOR — Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bogor di fasilitas pemusnahan Jalan Raya Narogong KM 7, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (12/8/2026). Pemusnahan dilakukan setelah aparat menjalankan 161 kali penindakan selama delapan bulan terakhir.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengatakan penindakan menyasar enam wilayah pengawasan, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, serta Kota Depok. Peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Bogor.

Modus Pengiriman Lewat Jasa Ekspedisi

Operasi dilakukan melalui tiga metode: pengawasan jalur darat, pemeriksaan perusahaan jasa ekspedisi, dan operasi pasar. Petugas menyasar tempat penjualan hingga titik distribusi, termasuk warung-warung yang menjual rokok tanpa pita cukai.

Pada perusahaan jasa titipan dan ekspedisi, petugas memeriksa paket yang sudah terbungkus dan siap dikirim. Chotibul menyebut jalur ini kerap dipakai untuk menyamarkan rokok ilegal di antara kiriman barang lain.

"Ketika kami datang ke tempat jasa titipan, kami bisa memilah-milah, ini isinya rokok ilegal atau bukan," ujarnya di Kantor Bea Cukai Bogor, Rabu (12/8/2026).

Harga Jual Separuh dari Rokok Resmi

Rokok ilegal dijual sekitar Rp10 ribu per bungkus, jauh di bawah harga rokok resmi yang telah dilekati pita cukai. Chotibul menjelaskan, rokok legal umumnya dibanderol di atas Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bungkus.

"Ini separuhnya sendiri tanpa cukai. Makanya mereka jualnya separuh dari harga resminya seharusnya kalau seandainya menggunakan pita cukai," kata Chotibul.

Selisih harga yang mencolok itu menjadi daya tarik utama peredaran rokok ilegal di masyarakat. Padahal, setiap batang rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Barang Jadi Milik Negara, Dimusnahkan Bertahap

Seluruh rokok ilegal yang disita telah berstatus barang milik negara. Pemusnahan dilakukan secara bertahap untuk memastikan barang tidak kembali beredar di masyarakat.

Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bogor, kemudian seluruh barang diangkut ke fasilitas pemusnahan di Klapanunggal. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: jabarekspres.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top