Pencarian

Komisi Kejaksaan Minta Kejati NTT Percepat Usut Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:10:00 WIB
Komisi Kejaksaan Minta Kejati NTT Percepat Usut Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Komisi Kejaksaan Minta Kejati NTT Percepat Usut Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mempercepat penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.

Nurokhman, anggota Komisi Kejaksaan, menuturkan bahwa proses hukum kasus ini penting dijalankan secara transparan dan profesional karena menyangkut kepentingan para eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap Kejati NTT dapat menuntaskan penyelidikan ini secara menyeluruh. Penanganan kasus ini dinilai turut mendukung upaya mewujudkan tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih dan berpihak pada kepentingan publik.

Proyek 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim ini dibangun pada 2022-2023 dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Masalah mencuat setelah ditemukan kerusakan pada rumah-rumah yang telah selesai dikerjakan.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya mendapati 54 rumah rusak berat, bahkan sebagian ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan penyebabnya berupa pemadatan tanah yang tidak maksimal serta beton yang tidak memenuhi standar.

Diana sempat diperiksa dalam kasus ini saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu kontraktor pemenang tender proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengungkapkan penyidik masih mendalami unsur pidana dalam perkara ini.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Raka menyebut, Kejati NTT masih terbuka memanggil kembali Diana apabila keterangannya masih diperlukan dalam proses penyidikan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus ini. Komisi Kejaksaan meminta agar proses hukum kasus rumah eks pejuang Timtim ini terus berjalan sampai tuntas.

Follow www.jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks