BANDUNG — Aksi penebangan pohon pelindung tanpa izin di Kota Bandung mencapai 35 batang, tersebar di beberapa ruas jalan protokol. Temuan terbaru berlokasi di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, tepat di depan sebuah bangunan proyek, dengan tujuh pohon berukuran besar yang tumbang akibat ditebang paksa.
Pemkot Bandung mencatat praktik serupa terjadi di Jalan RE Martadinata, Cijerah, hingga Jalan Sawunggaling. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya kepentingan bisnis di balik penebangan tersebut.
Dugaan Kepentingan Bisnis di Balik Penebangan
Farhan mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar eksekutor di lapangan, tetapi juga pemilik bangunan proyek yang berlokasi di titik penebangan. Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tengah dilakukan untuk mendalami alur kepentingan tersebut.
"Kami menemukan adanya indikasi kuat keterkaitan penebangan pohon di kawasan Dago ini dengan kepentingan bisnis. Pemkot Bandung sedang mendalami hal ini melalui proses pemeriksaan resmi dan BAP," ujar Farhan, Selasa (11/8/2026).
Langkah tegas langsung diambil dengan menyegel lokasi penebangan di kawasan Dago. Pohon-pohon yang ditebang di lokasi tersebut memiliki variasi tinggi dan diameter yang cukup besar, menandakan usia tanaman yang sudah lama berfungsi sebagai peneduh jalan.
Penyegelan Lokasi dan Upaya Efek Jera
Penyegelan area proyek menjadi sinyal bahwa Pemkot Bandung tidak akan mentoleransi perusakan aset kota. Farhan menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diseret ke jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena pohon pelindung di perkotaan kerap menjadi korban pengembangan properti. Alih-alih mengajukan izin resmi, sejumlah pengembang memilih jalan pintas dengan menebang pohon secara ilegal demi melancarkan konstruksi.
Pemkot Bandung hingga berita ini diturunkan masih mendalami keterlibatan oknum internal maupun pihak ketiga dalam proses perizinan yang tidak diindahkan tersebut. Hasil pemeriksaan BAP akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pemilik proyek maupun pelaksana di lapangan.