Pencarian

Wali Kota Bandung Ancam Pidana Pengelola Six Nine Padel Usai 10 Pohon di Jalan Riau Dipangkas Ilegal dan Dicor

Senin, 03 Agustus 2026 • 15:39:01 WIB
Wali Kota Bandung Ancam Pidana Pengelola Six Nine Padel Usai 10 Pohon di Jalan Riau Dipangkas Ilegal dan Dicor
Wali Kota Bandung meninjau lokasi pemangkasan ilegal sepuluh pohon di Jalan Riau yang kemudian ditutup cor semen.

BANDUNG — Belasan pohon di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, rusak setelah dipangkas paksa oleh pihak tidak berwenang. Wali Kota Bandung Farhan merespons dengan ancaman tegas: proses hukum akan berjalan, dan tempat usaha yang diduga terlibat bakal ditutup.

Pemangkasan itu baru terendus setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Dari pantauan di lokasi, batang pohon yang dipangkas langsung ditutup cor semen. Sebagian bekas tebangan pun disamarkan dengan tanaman hias berukuran lebih kecil.

Wali Kota: Ini Tindak Pidana, Bukan Pelanggaran Administratif

Farhan meninjau lokasi pada Jumat (31/7/2026). Ia menyebut aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran tata kota, melainkan tindak pidana yang harus diusut tuntas.

"Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu," tegas Farhan di lokasi.

Pemkot Bandung juga menerbitkan penyegelan sementara di area tersebut. Langkah ini diambil untuk mengamankan barang bukti sekaligus menghentikan potensi kerusakan lebih lanjut.

Moratorium Gubernur dan Jerat Hukum bagi Pelaku

Farhan menegaskan kasus ini akan dilaporkan langsung ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sebab, kebijakan moratorium penebangan pohon tengah diberlakukan di tingkat provinsi.

"Ini sudah ada moratoriumnya oleh Gubernur Jabar, maka saya akan angkat ke beliau juga untuk pemidanaan terhadap pelanggaran berat. Untuk pohonnya ini sementara kita segel dulu," paparnya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG. Regulasi tersebut mewajibkan izin gubernur untuk setiap penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi, kecuali dalam kondisi darurat.

Denda Rp 100 Juta Tak Cukup, Pemkot Perberat Sanksi

Kasus pemangkasan liar sebenarnya bukan hal baru di Bandung. Sepanjang Februari hingga Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung tercatat menjatuhkan denda total Rp 100 juta kepada lima orang yang kedapatan menebang pohon sembarangan.

Besaran denda per kasus bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 60 juta. Namun, kali ini Pemkot menilai sanksi administratif semata tidak mempan, sehingga jalur pidana dipilih sebagai efek jera.

Pohon di Jalan Riau sendiri merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang dilindungi. Kerusakan pada pohon dewasa berdampak langsung pada kualitas udara dan kenyamanan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pengelola Six Nine Padel belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman penyegelan dan proses pidana yang dilayangkan Pemkot Bandung.

Follow www.jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks