Harga Emas Galeri24 dan UBS di Bandung Naik Sabtu Ini, Antam Stagnan di Rp2,6 Juta per Gram

Penulis: Uki Damayanti  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:48:31 WIB
Harga emas Galeri24 dan UBS di Bandung naik pada Sabtu, sementara Antam stagnan di Rp2,651 juta per gram.

BANDUNG — Pasar logam mulia di Jawa Barat kembali menunjukkan fluktuasi pada hari ini, Sabtu (4/7/2026). Tiga merek emas utama yang dipantau melalui Pegadaian dan Logam Mulia mencatatkan harga yang tak seragam.

Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Stagnan

Berdasarkan data yang dihimpun, harga emas Galeri24 di Sahabat Pegadaian tercatat Rp2,648 juta per gram. Angka ini naik Rp21.000 dari posisi Jumat (3/7) yang berada di Rp2,627 juta per gram.

Kenaikan serupa juga terjadi pada emas UBS. Produk ini dibanderol Rp2,661 juta per gram, naik Rp22.000 dari harga sebelumnya Rp2,639 juta per gram.

Sementara itu, harga emas Antam justru bertahan. Logam Mulia mematok harga Rp2,651 juta per gram, sama persis dengan hari sebelumnya.

Harga Buyback Antam Justru Terbang

Meski harga jual Antam tak bergerak, harga beli kembali atau buyback justru mengalami lonjakan. Antam menetapkan buyback di angka Rp2,429 juta per gram, naik Rp29.000 dari posisi Jumat yang sebesar Rp2,400 juta per gram.

Daftar Lengkap Harga Per Gramasi

Berikut rincian harga emas untuk berbagai ukuran di Bandung pada Sabtu ini:

Galeri24 (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1,389 juta
1 gram: Rp2,648 juta
5 gram: Rp12,985 juta
10 gram: Rp25,9 juta
100 gram: Rp257,275 juta

Antam (Logam Mulia)
0,5 gram: Rp1,375,5 juta
1 gram: Rp2,651 juta
5 gram: Rp13,03 juta
10 gram: Rp26,005 juta
100 gram: Rp259,312 juta

UBS (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1,439 juta
1 gram: Rp2,661 juta
5 gram: Rp13,048 juta
10 gram: Rp25,959 juta
100 gram: Rp258,437 juta

Pajak PPh 22 Masih Melekat di Setiap Transaksi

Perlu dicatat, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Aturan ini merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen. Sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP, tarifnya menjadi dua kali lipat, yakni 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: jabar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top