CIREBON — Pemandangan kendaraan parkir sembarangan di kawasan CSB Mall kembali terjadi. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (8/7/2026), puluhan sepeda motor berjejer rapi di badan jalan, mengurangi lebar lajur lalu lintas di salah satu ruas utama Kota Cirebon tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kemacetan, terutama saat jam sibuk. Pengguna jalan pun mengeluhkan hilangnya kenyamanan akibat fungsi badan jalan sebagai fasilitas publik yang terganggu oleh parkir ilegal.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Cirebon bersama instansi terkait telah menggelar operasi penertiban di titik yang sama. Dalam razia itu, petugas memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp250 ribu kepada setiap pelanggar.
Namun, hasil penertiban tersebut hanya bertahan sementara. Begitu intensitas pengawasan petugas berkurang, pengendara kembali memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir gratis.
Aldiansyah, salah seorang pengguna jalan yang melintas di lokasi, menilai persoalan ini bukan sekadar soal penindakan. Menurutnya, yang lebih utama adalah konsistensi dalam melakukan pengawasan.
Ia mendorong Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk menempatkan petugas secara rutin di lokasi tersebut. Hal ini dinilai penting agar kawasan depan CSB Mall tidak kembali dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan.
DPRD Kota Cirebon turut menyoroti kegagalan penertiban ini. Mereka meminta agar pengawasan dari Satpol PP dan Dishub diperketat secara berkelanjutan, bukan hanya dilakukan saat ada operasi besar.
Praktik parkir liar di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo dinilai sudah menjadi masalah kronis yang membutuhkan solusi jangka panjang. Tanpa pengawasan rutin, kawasan yang menjadi wajah Kota Cirebon ini akan terus diwarnai pelanggaran serupa.