SUMEDANG — Warga Sumedang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM hari ini hanya bisa mengakses satu lokasi pelayanan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polres Sumedang, @satpas_polres_sumedang, mobil SIM keliling ditempatkan di Kantor Kecamatan Cimanggung.
Jam operasional layanan ini terbatas, hanya buka selama empat jam, dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Satpas Polres Sumedang mengingatkan bahwa jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biayanya Rp75.000.
Pembayaran dilakukan di tempat. Pastikan membawa uang pas atau menyiapkan metode pembayaran yang tersedia di lokasi.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan sebelum berangkat ke Kantor Kecamatan Cimanggung:
Polres Sumedang belum menyebutkan apakah ada layanan tambahan seperti tes kesehatan atau foto di lokasi. Sebaiknya pemohon datang lebih awal mengingat antrean bisa mengular karena jam operasional yang pendek.
Bagi warga yang tidak bisa datang hari ini, jadwal SIM keliling biasanya diumumkan setiap hari melalui kanal media sosial resmi Satpas Polres Sumedang. Pengecekan ulang sebelum berangkat sangat disarankan.