PANGANDARAN — Inah Inayah, warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, mengalami luka bakar di tangan saat memasak air di rumah pada Minggu pagi. Khawatir Puskesmas Cikembulan belum buka, ia langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran.
“Pagi itu, Saya memasak air. Pas mau di angkat, air tumpah dan mengenai tangan,” ujarnya kepada Fokus Jabar, Kamis (16/7/2026).
Setelah diperiksa dokter, Inah justru mendapat penjelasan yang membingungkan. Dokter menyebut lukanya ringan dan tidak perlu rawat inap, sehingga pelayanan harus menggunakan tarif umum, bukan BPJS Kesehatan.
“Kata dokter lukanya ringan, bukan kondisi darurat dan tidak perlu di rawat. Jadi harus pakai layanan umum, bukan BPJS,” tutur Inah.
Inah mengaku langsung keberatan karena kondisi ekonominya terbatas. Ia meminta petugas tetap memproses pelayanan menggunakan kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya. Petugas pun mengarahkannya untuk mendaftar ulang.
Namun, setelah tindakan medis selesai dan hendak menebus obat, Inah justru diarahkan ke loket pembayaran. Ia awalnya diminta membayar Rp 185 ribu. Setelah menyampaikan protes, nominalnya turun menjadi Rp 152 ribu untuk biaya perawatan luka dan obat salep.
“Awalnya saya harus bayar Rp185 ribu. Setelah saya komplain, akhirnya menjadi Rp152 ribu untuk perawatan luka dan obat salep,” katanya.
Sebagai penyandang disabilitas dengan ekonomi sulit, Inah mengaku kecewa. “Saya sudah penyandang disabilitas dan ekonomi sulit, tapi tetap harus bayar. Padahal dari awal saya sudah bilang tidak mampu kalau harus berobat umum,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Pandega Pangandaran belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Belum diketahui apakah kebijakan ini berlaku umum atau hanya kesalahan prosedur di lapangan.
Kasus ini kembali menyoroti akses layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat, khususnya di rumah sakit daerah yang seharusnya melayani peserta BPJS Kesehatan tanpa diskriminasi.