JAWA BARAT — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2026 tidak berubah. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan ini membuat daftar tarif listrik per kWh yang berlaku hari ini, 28 Juli 2026, masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya. Tidak ada penyesuaian harga untuk semua golongan pelanggan, baik rumah tangga, industri, maupun bisnis.
Ketentuan mengenai penyesuaian tarif listrik nasional diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa evaluasi tarif dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
Penyesuaian tarif biasanya mempertimbangkan beberapa faktor, seperti nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga acuan batu bara (HBA). Namun, untuk periode Juli-September 2026, pemerintah memilih untuk tidak menerapkan penyesuaian.
Masyarakat yang berharap mendapat diskon tarif listrik pada akhir Juli ini harus bersabar. Berdasarkan pantauan, hingga saat ini belum ada program diskon tarif yang diberikan pemerintah kepada seluruh pelanggan.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) hanya memberikan diskon khusus untuk layanan tambah daya listrik. Program itu diperuntukkan bagi pelanggan yang ingin meningkatkan daya listrik di rumahnya, bukan potongan harga per kWh.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, pelanggan dapat menggunakan listrik seperti biasa tanpa khawatir tagihan membengkak akibat kenaikan harga. Kepastian ini setidaknya memberi sedikit ruang napas bagi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah tekanan ekonomi.