KARAWANG — Rencana perbaikan hunian ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Anggaran tersebut disiapkan untuk periode berjalan, menyusul realisasi program serupa pada tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Karawang, Asep Hazar, menegaskan sasaran program diprioritaskan bagi masyarakat miskin.
"Program penanganan rutilahu diprioritaskan untuk masyarakat miskin," kata Asep Hazar di Karawang, Sabtu.
Rehabilitasi 2.441 unit rumah pada periode ini merupakan kesinambungan dari program tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, Pemkab Karawang merenovasi 2.870 unit rumah dengan anggaran lebih besar, yakni Rp134,60 miliar.
Jumlah unit sasaran dan nilai anggaran memang mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, pemerintah daerah memastikan prioritas tetap tertuju pada warga dari kalangan keluarga prasejahtera.
Penetapan calon penerima bantuan tidak dilakukan sembarangan. Disperkim Karawang berpedoman pada aturan bupati yang diterbitkan pada 2024 sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Regulasi tersebut mengatur pedoman teknis rehabilitasi, termasuk syarat administratif dan teknis bagi rumah yang layak diusulkan untuk diperbaiki. Hal ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.
Langkah perbaikan hunian ini diharapkan mampu menekan angka rumah tidak layak huni di wilayah Karawang. Selain meningkatkan kualitas hidup penghuninya, program ini juga berdampak pada penataan kawasan permukiman secara keseluruhan.
Pemerintah daerah belum merinci jadwal pasti pencairan anggaran maupun tahapan pengerjaan di masing-masing lokasi. Namun, dengan telah ditetapkannya alokasi dana, proses verifikasi dan penetapan calon penerima manfaat diyakini segera berjalan.