BANDUNG — Sebanyak 645 bangunan liar telah ditertibkan Satpol PP Kota Bandung dalam tujuh bulan terakhir. Ribuan meter trotoar dan saluran drainase yang sebelumnya tertutup bangunan kini mulai dikembalikan ke fungsi semula sebagai ruang publik dan infrastruktur kota.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menyatakan setiap proses penertiban selalu diawali dengan pemetaan dan koordinasi bersama unsur kewilayahan. Langkah ini ditempuh untuk meminimalkan potensi gesekan di lapangan.
"Kami sebelumnya telah memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," ujar Sukma di Bandung, Rabu.
Meski demikian, Sukma mengakui penolakan dari sebagian pemilik bangunan masih kerap terjadi. Namun, ia menegaskan hambatan tersebut tidak pernah sampai menghentikan jalannya operasi.
"Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun, sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan," katanya.
Sukma menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat mencari nafkah di ruang publik. Yang diatur adalah lokasi dan tata cara berusaha agar tidak mengganggu kepentingan umum.
"Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya," jelas dia.
Memasuki bulan depan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan. Sejumlah ruas jalan utama di Kota Kembang menjadi prioritas operasi.
Masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga ketertiban kota. Satpol PP menyediakan kanal pengaduan resmi bagi warga yang menemukan indikasi bangunan liar atau aktivitas yang melanggar ketentuan di lingkungannya.