CIMAHI — Ratusan pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Cimahi ternyata banyak yang berasal dari luar daerah. Kondisi ini memaksa pemerintah kota untuk menyusun skema penataan ulang yang lebih terukur, alih-alih melakukan penggusuran serentak yang berisiko memicu gejolak sosial.
Berdasarkan pendataan kasar yang dilakukan jajaran Satpol PP, jumlah PKL di Kota Cimahi mencapai angka 6.000 hingga 7.000 orang. Namun, angka tersebut masih fluktuatif karena belum ada sensus menyeluruh terhadap seluruh pedagang yang mangkal di berbagai sudut kota.
Kawasan dengan mobilitas tinggi menjadi sasaran utama pengawasan. Beberapa lokasi yang masuk radar petugas antara lain Cimindi, Jalan Mahar Martanegara, depan RSUD Cibabat, dan RS Mitra Kasih. Tak hanya itu, area sekitar Rumah Sakit Kasih Bunda, Borma Kerkof, Jalan Kerkof, Jalan Melong Raya, serta Alun-alun Cimahi juga menjadi perhatian khusus.
Kepadatan arus kendaraan dan pejalan kaki di titik-titik tersebut membuat keberadaan PKL yang tidak tertib kerap memicu kemacetan. Bahkan, di kawasan Alun-alun Cimahi, masih ditemukan pedagang yang membandel berjualan di Jalan Kolonel Masturi, padahal pemerintah telah menyediakan lokasi resmi di Karmita.
Syamsul mengakui bahwa proses penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara serentak. Jumlah personel serta sarana prasarana yang terbatas membuat jajarannya harus bekerja dengan sistem prioritas.
“Kita lakukan step by step. Masyarakat dimohon bersabar karena dengan keterbatasan yang ada, kami tidak bisa melakukan penertiban sekaligus,” ujar Syamsul kepada Jabar Ekspres, Rabu (12/8/2026).
Meski berjalan lambat, Syamsul memastikan upaya ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Pihaknya berkomitmen menegakkan aturan demi menjaga hak masyarakat atas kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan di ruang publik.
Temuan mengenai banyaknya PKL yang bukan warga asli Cimahi membuka diskusi baru tentang daya tarik ekonomi kota ini. Tingginya omzet di pusat keramaian seperti dekat rumah sakit dan pasar tradisional memang menjadi magnet bagi pedagang dari kabupaten tetangga seperti Bandung Barat dan Bandung.
Namun, tanpa pendataan yang akurat, fenomena ini berpotensi memperumit penataan kota. Syamsul menegaskan bahwa pendataan menyeluruh menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar kebijakan relokasi ke tempat resmi seperti Karmita bisa berjalan efektif dan diterima semua pihak.
Pemerintah kota pun berharap kesadaran para pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan bisa meningkat, sehingga penataan kota tidak selalu berujung pada operasi penertiban di lapangan.