TASIKMALAYA — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah mempertimbangkan penambahan penanganan 800 meter ruas Jalan Ciwatin–Kalapagenep di Desa Cibongas, Kecamatan Pancatengah, melalui mekanisme Contract Change Order (CCO). Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menegaskan bahwa perubahan kontrak semacam itu tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Apa Itu CCO dan Mengada Perlu Kajian Teknis?
Deden menjelaskan bahwa CCO adalah mekanisme perubahan dalam kontrak pekerjaan pemerintah. Perubahan ini bisa berupa penambahan, pengurangan, atau perubahan volume pekerjaan dan spesifikasi teknis karena adanya kondisi tertentu di lapangan.
“CCO atau Contract Change Order adalah perubahan dalam kontrak berupa perubahan, penambahan, atau pengurangan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis akibat adanya kondisi tertentu di lapangan. Mekanisme ini sudah diatur dalam klausul kontrak,” kata Deden saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).
Ia menekankan bahwa usulan perubahan tidak serta-merta langsung disetujui. Pemerintah daerah harus melakukan kajian teknis terlebih dahulu untuk memastikan usulan tersebut layak, baik dari sisi kebutuhan di lapangan maupun ketentuan administrasi proyek.
Ada Batasan: Nilai Tambah Maksimal 10 Persen
Perubahan melalui CCO memiliki batasan yang jelas. Deden menyebutkan, nilai perubahan tidak boleh melebihi 10 persen dari nilai kontrak yang telah disepakati. Konsekuensinya, jika ada usulan pekerjaan tambahan, maka harus ada bagian pekerjaan lain yang dikurangi.
“Sedang dipertimbangkan untuk CCO. Kalau ada pekerjaan tambah, konsekuensinya ada bagian lain yang berkurang karena nilai kontraknya tetap,” ujarnya.
Setelah kajian teknis dinyatakan memenuhi syarat, barulah perubahan disepakati oleh kedua belah pihak, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa. “Perlu proses dan kajian. Tidak langsung diubah begitu saja,” tegas Deden.
Bukan Karena Tekanan Politik atau Protes Warga
Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan bahwa ruas jalan yang menjadi aspirasi masyarakat akan dipertimbangkan melalui mekanisme CCO setelah dilakukan penyesuaian teknis. Namun, Deden menepis anggapan bahwa rencana ini berkaitan dengan kepentingan politik atau semata-mata akibat adanya aksi protes warga.
Penjelasan ini disampaikan menyusul rencana Pemkab Tasikmalaya memasukkan sekitar 800 meter ruas jalan di Desa Cibongas ke dalam proyek peningkatan Jalan Ciwatin-Kalapagenep. Masyarakat setempat diharapkan bersabar karena proses kajian teknis membutuhkan waktu dan harus sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.