BOGOR — Ketua Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang, Rd. Dadang Helmansyah, angkat bicara di tengah simpang siurnya informasi terkait status lahan di Kecamatan Bogor Selatan. Pihaknya menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf murni dan bukan tanah waris yang bisa diklaim secara sepihak oleh individu atau kelompok tertentu.
Mengapa Klaim Ahli Waris Muncul di Media Sosial?
Menurut Rd. Dadang, riak-riak penolakan ini dipicu oleh oknum yang masih merasa berhak menjadi nazhir dengan dalih garis keturunan. Padahal, oknum tersebut sempat terlibat dalam musyawarah pembentukan tim formatur nazhir yang baru.
“Ketika tidak terpilih masuk dalam struktur, mereka mulai bermanuver melakukan lobi ke Kepala KUA Bogor Selatan hingga mendatangi Kantor Kemenag Kota Bogor agar bisa disisipkan ke dalam kepengurusan,” ujar Rd. Dadang dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Upaya paksa itu gagal karena proses hukum sudah berjalan sesuai regulasi yang sah. Saat ini, terdapat 12 orang nazhir resmi yang telah dilegalkan oleh Kemenag Kota Bogor melalui KUA Kecamatan Bogor Selatan pada 29 Mei 2026, serta diakui penuh oleh Pemkot Bogor.
Dokumen Sejarah Jadi Bukti Kunci
Untuk mematahkan klaim di media sosial, Rd. Dadang membeberkan bukti historis autentik. Berdasarkan catatan Notaris Fieter Wilhelmus Mandagio tertanggal 19 Januari 1952, tanah tersebut merupakan wakaf dari peninggalan Raden Muhammad Tohir untuk kepentingan pengembangan agama Islam.
Dokumen itu diperkuat dengan persetujuan dan tanda tangan dari 34 ahli waris sah Rd. Moch. Tohir. “Sangat disayangkan, lahan ini sudah diwakafkan sejak tahun 1952. Artinya sudah hampir 74 tahun niat mulia ini terkatung-katung dan belum terealisasi seutuhnya,” imbuhnya.
Sinergi dengan Pemkot Bogor untuk Revitalisasi
Terkait langkah Pemkot Bogor, Rd. Dadang menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin merupakan bentuk sinergi positif. Pada 11 Juni 2026, jajaran Pemkot Bogor telah mengundang 12 nazhir resmi untuk bersilaturahmi di Balai Kota guna membahas rencana penataan kawasan.
“Niat kami murni untuk memakmurkan tanah wakaf demi kemaslahatan umat. Kami tidak terima atas tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Walikota Bogor Nomor: 050.45-252 Tahun 2012, kawasan Masjid Agung dan Alun-Alun Empang telah ditetapkan sebagai bagian dari aset Kota Pusaka yang memiliki nilai sejarah bangsa. Rencana revitalisasi bertujuan membuat kawasan tersebut menjadi lebih indah, rapi, dan asri.