GARUT — Ribuan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Garut masih hidup dalam ketidakpastian status kepegawaian. Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan (Fagar) Garut mengambil langkah tegas dengan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) untuk menyusun tuntutan yang akan disampaikan langsung ke Presiden RI dan DPR RI.
Apa Tuntutan Utama Fagar Garut?
Ketua Fagar Kabupaten Garut, Ma’mol Abdul Faqih, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak semata bukanlah solusi. Pemerintah diminta tidak sekadar memperpanjang masa kerja PPPK paruh waktu, melainkan memberikan status yang jelas dengan mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami berharap sebelum kontrak berakhir pada September 2026, pemerintah sudah mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Jangan sampai hanya diperpanjang kontraknya, tetapi status mereka tetap tidak jelas,” ujar Ma’mol, Rabu (15/7/2026).
Skema Pembiayaan: APBN Harus Turun Tangan
Fagar juga mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK tidak lagi dibebankan sepenuhnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka meminta agar pembiayaan diambil alih oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Ma’mol, skema ini menjadi krusial karena kondisi keuangan Kabupaten Garut saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah membuat ruang fiskal sangat terbatas.
“Kalau pembiayaan langsung dari pemerintah pusat, tentu akan sangat membantu daerah sehingga tidak terbebani anggaran pegawai,” katanya.
Nasib Tenaga Honorer dan Jalur Menjadi PNS
Persoalan tidak berhenti pada PPPK paruh waktu. Fagar menyoroti masih banyaknya tenaga non-ASN atau honorer yang belum tersentuh skema pengangkatan PPPK. Mereka adalah guru-guru yang sebelumnya mengikuti seleksi calon PNS sehingga tidak terakomodasi dalam mekanisme yang berjalan saat ini.
Di sisi lain, Fagar juga mengusulkan adanya jalur pengangkatan dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ma’mol mengaku optimistis usulan ini memiliki peluang karena telah mendapat perhatian dan dukungan dari sejumlah anggota DPR RI dan beberapa kementerian.
Kekurangan Guru Nasional Jadi Alasan Kuat
Desakan ini diperkuat oleh fakta bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih sangat besar. Kekurangan guru secara nasional diperkirakan mencapai ratusan ribu orang. Menurut Ma’mol, keberadaan tenaga non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas layanan pendidikan di daerah.
Fagar berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu maupun tenaga honorer. “Kepastian ini penting agar ribuan guru dan tenaga kependidikan yang selama ini mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai masa depan mereka,” pungkas Ma’mol. (Yuyus)