JAWA BARAT — Direktur Aset PTPN III (Persero), Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, menegaskan bahwa karakteristik BUMN berbeda dengan korporasi swasta. Selain mengejar pertumbuhan bisnis, perusahaan pelat merah juga mengemban penugasan strategis negara yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Amanat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Agung dalam seminar publik bertajuk Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis yang digelar PTPN III bersama Hukumonline di Le Méridien Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Batas Risiko dan Perlindungan Hukum bagi Pengambil Keputusan
Menurut Agung, keputusan bisnis di lingkungan BUMN harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal.
Keynote speaker seminar, Andi Taletting Langi, selaku Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, menjelaskan bahwa untung dan rugi adalah bagian dari aktivitas bisnis. Namun dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan sekaligus.
"Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini," jelasnya.
Kerugian Bisnis Bukan Otomatis Korupsi
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat keputusan Direksi BUMN bisa masuk kategori risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika terbukti sebagai risiko bisnis, maka keputusan tersebut dilindungi oleh Business Judgment Rule.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menambahkan bahwa kerugian adalah akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya bisa dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri.
"Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," katanya. Ningrum juga menyoroti empat gerbang pertanggungjawaban pidana yang tidak boleh dilompati hanya karena terdapat kerugian, yakni perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap kerugian aktual, serta identifikasi pihak yang diuntungkan.
"Direksi itu risk taker. Kalau dia tidak berani break through atau tidak mengambil risiko, Direksinya ganti," ujarnya.
Melalui seminar ini, PTPN III selaku Holding Perkebunan berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dan pengelolaan risiko hukum yang proporsional. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional tanpa ketakutan berlebihan akan jeratan hukum.