BANDUNG — Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperkenankan membuat kebijakan yang mewajibkan atau mengarahkan orang tua membeli seragam di koperasi atau toko rekanan sekolah. Imbauan ini disampaikan menyusul masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang kerap dijadikan momen transaksi jual beli perlengkapan sekolah.
Apa Dasar Hukum Larangan Jual Seragam di Sekolah?
Kebijakan ini mengacu pada dua regulasi utama yang masih berlaku. Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kedua aturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan domain wali murid, bukan sekolah.
Isi Imbauan Disdik: Tidak Boleh Mengarahkan ke Satu Tempat
Asep menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak. Sekolah dilarang keras menjual, menitipkan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyediakan seragam secara paksa. "Di sekolah enggak ada kebijakan harus beli seragam. Tidak mengarahkan harus beli di sekolah, kita sudah instruksikan ke semua kepala sekolah itu tidak boleh," ujar Asep, Minggu (19/7/2026).
Dengan adanya aturan ini, wali murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli seragam di pasar bebas, toko pakaian, atau penjual mana pun sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Sekolah hanya diwajibkan memberikan spesifikasi model dan warna seragam, bukan menentukan tempat pembeliannya.
Dampak Kebijakan bagi Orang Tua Siswa Baru
Langkah Disdik Kota Bandung ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua, terutama di masa penerimaan peserta didik baru. Selama ini, praktik jual beli seragam di sekolah kerap menjadi keluhan karena harganya yang dinilai lebih mahal dibandingkan di pasaran umum. Dengan kebijakan ini, orang tua dapat membandingkan harga dan memilih produk yang paling terjangkau.
Disdik juga mengimbau agar orang tua melaporkan jika masih menemukan praktik jual beli seragam di sekolah. Pelaporan bisa dilakukan melalui kanal pengaduan resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.