JAKARTA — Warga yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa memanfaatkan layanan SIM keliling pada Senin 10 Agustus 2026. Layanan ini tersebar di DKI Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dengan kuota terbatas setiap harinya.
Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota. Sementara itu, Polresta Bogor Kota, Polresta Bekasi, dan Polrestabes Bandung masing-masing membuka dua hingga satu titik pelayanan.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Berikut rincian lokasi SIM keliling yang beroperasi Senin besok:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Kota Bogor: Mall BTM dan Mall Jambu Dua
- Kota Bekasi: Burger King Harapan Indah
- Bandung: Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa
Pendaftaran Dibuka Hingga Pukul 10.00 WIB
Khusus untuk layanan di Kota Bogor dan Kota Bekasi, pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Syarat Dokumen dan Biaya Perpanjangan SIM
Pemohon perlu menyiapkan KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya, serta memenuhi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum datang agar proses berjalan lancar.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang biasanya dilakukan di lokasi.