KOTA BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Jumat (31/7/2026).
Pengesahan ini menjadi pintu masuk bagi DPRD dan Pemkot untuk melanjutkan pembahasan anggaran tahun berikutnya, yakni penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Opini WTP Kesepuluh Kali Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban ini disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, Pemkot Bogor kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Bogor kembali memperoleh Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Dedie dalam sambutannya.
Raihan ini disebut sebagai yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Dedie menegaskan capaian tersebut merupakan bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Proses Pembahasan: Dari Banggar hingga Paripurna
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan bahwa sebelum disahkan, Raperda ini telah melalui pembahasan komprehensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan tersebut memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, DPRD Kota Bogor kemudian memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Catatan DPRD Jadi Bahan Evaluasi, OPD Diminta Tindak Lanjuti
Meski telah disetujui, Dedie menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti berbagai catatan teknis maupun administratif hasil pembahasan bersama DPRD. Komitmen ini diambil agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran ke depan semakin baik.
“Pemerintah Kota Bogor berkomitmen untuk menjadikan seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan oleh komisi-komisi dan fraksi DPRD sebagai bahan evaluasi krusial,” tegas Dedie.
Prioritas pembangunan pun diarahkan pada program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan infrastruktur dan sarana publik harus dieksekusi secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kota Bogor.
Langkah Berikutnya: Pembahasan KUA-PPAS 2027
Setelah pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, agenda berlanjut pada penyampaian Rancangan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Pemkot Bogor kepada DPRD. Dokumen ini akan menjadi landasan awal pembahasan APBD 2027.
DPRD dan Pemkot akan membahas arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif dan transparan. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.