Polri Geledah Kafe dan Rumah Mewah di Sentul, Kejagung Hormati Proses Penyidikan Tiga Kasus Korupsi

Penulis: Yanuar Fahrezi  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 19:43:31 WIB
Polri melakukan penggeledahan di kafe dan rumah mewah di Sentul terkait tiga kasus korupsi.

JAWA BARAT — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Ia menyebut Kejagung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026). Ia juga mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.

Tiga Perkara yang Jadi Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pengusutan tiga kasus korupsi ini merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus ini ditangani bersama atau joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketiga perkara tersebut meliputi: dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera; kasus ASABRI pada kurun 2020–2025; serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Modus Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menjelaskan dua objek perkara yang tengah diusut. Pertama, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Polisi menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar dari sejumlah lokasi penggeledahan. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor yang terkait pemerasan dan suap, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU. Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Reporter: Yanuar Fahrezi
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top