Disdik Kabupaten Sukabumi Larang Sekolah Jual Seragam dan Buku saat MPLS 2026, Pengadaan Mandiri Orang Tua

Penulis: Wendra Kusuma  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 23:20:31 WIB
Disdik Kabupaten Sukabumi melarang penjualan seragam dan buku saat MPLS 2026.

SUKABUMI — Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah kini sepenuhnya menjadi kewajiban orang tua atau wali murid secara mandiri. Langkah ini diambil untuk memutus rantai komersialisasi yang kerap terjadi di awal tahun ajaran baru.

Larangan Tak Hanya Seragam, Tapi Juga Pungutan Liar

Dalam surat edaran yang diterbitkan Kamis (9/7), Disdik melarang seluruh pengawas, kepala sekolah TK, SD, SMP, hingga SPNF SKB melakukan perdagangan atribut sekolah. Selain seragam, larangan juga mencakup penjualan modul, LKS, dan buku pelajaran.

Pungutan terselubung seperti biaya pembangunan, administrasi, atau sumbangan wajib yang kerap muncul saat MPLS juga dilarang total. Disdik menekankan kegiatan seperti perpisahan, wisuda, dan study tour tidak boleh menjadi kewajiban berbayar yang ditetapkan sekolah.

MPLS Ramah Tanpa Perpeloncoan

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Nomor 13632/B/A.H4/PK.01.00/2026. Kemendikdasmen mewajibkan seluruh daerah melaksanakan MPLS Ramah yang menekankan budaya sekolah inklusif dan menggembirakan.

“Kami ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi,” ujar Deden Sumpena kepada Radar Sukabumi.

Konsep MPLS Ramah juga mewajibkan kegiatan bebas dari perpeloncoan, kekerasan, dan aktivitas tidak relevan lainnya. Disdik menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan MPLS berlangsung aman dan nyaman bagi peserta didik baru.

Pengawasan Ketat di Lapangan

Disdik Kabupaten Sukabumi akan mengawasi pelaksanaan aturan ini melalui pengawas sekolah di masing-masing jenjang. Sekolah yang kedapatan melanggar larangan komersialisasi dan pungutan liar bakal mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Disdik juga mengimbau orang tua untuk melapor jika menemukan praktik jual beli seragam atau pungutan paksa di sekolah. Langkah ini diambil agar tidak ada celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan momen MPLS untuk kepentingan bisnis pribadi.

Reporter: Wendra Kusuma
Sumber: radarsukabumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top