BANDUNG — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, memastikan pihaknya sudah tidak lagi melakukan pendataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sejak Juni 2026. Kegiatan yang sebelumnya berjalan itu, menurut dia, baru sebatas menginventarisasi jumlah SPPG yang beroperasi di Jawa Barat.
"Sudah, sudah dihentikan untuk pelaksanaan pemeriksaan SPPG. Itu sudah lama berlangsung sejak Juni," kata Nur saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani pada 15 Juni 2026 itu pada awalnya memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi dan menyampaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG oleh Badan Gizi Nasional. Namun, dalam surat yang sama, terdapat instruksi tegas untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait program tersebut.
Nur menegaskan, apa yang dilakukan jajarannya sebelumnya bukanlah pemeriksaan terhadap SPPG. "Baru sebatas mencari jumlah SPPG aja ada berapa jumlahnya di Jabar begitu," ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Jabar mengaku belum bisa menyampaikan angka pasti SPPG yang sempat terdata. Ia masih harus memeriksa ulang informasi yang sempat dikumpulkan sebelum instruksi penghentian diterbitkan.
"Waduh, itu belum saya monitor. Yang pasti banyak, tapi kan sudah diminta dihentikan, maka ya dihentikan," kata Nur.
Surat Kejaksaan Agung tersebut merupakan tindak lanjut dari disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pemberitaan itu berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data dan keterangan mengenai SPPG di Jawa Tengah. Setelah menerima laporan itu, Kejaksaan Agung kemudian menginstruksikan penghentian kegiatan serupa di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat.