JAWA BARAT — Regulasi ini bukan sekadar ancaman administratif. Bagi Mercedes-Benz, Amerika Serikat adalah salah satu pasar paling menguntungkan di dunia. Angka penjualan 343.000 unit pada 2025 membuktikan betapa pentingnya pangsa pasar ini bagi strategi global pabrikan berlogo bintang tiga itu.
Aturan yang disetujui oleh panel Senat AS ini menyasar struktur kepemilikan perusahaan asing yang beroperasi di Amerika. Mercedes-Benz, yang merupakan bagian dari grup Daimler AG, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut dalam waktu kurang dari enam tahun.
Jika tidak, sanksi terberat yang mengintai adalah larangan total penjualan. Ini bukan sekadar denda administratif, melainkan penghentian operasional bisnis di salah satu negara dengan konsumen mobil premium terbesar di dunia.
Lebih dari sekadar angka penjualan, Mercedes-Benz juga menyerap ribuan tenaga kerja di AS. Mulai dari pabrik perakitan di Alabama hingga jaringan dealer di seluruh negeri. Larangan berjualan berarti pemutusan hubungan kerja massal dan gangguan ekonomi yang signifikan di tingkat lokal.
Rantai pasok komponen dan logistik yang selama ini bergantung pada operasional Mercedes juga ikut terancam. Situasi ini menjadi dilema besar bagi regulator AS sendiri, karena kebijakan yang keras bisa berdampak balik pada perekonomian domestik.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mercedes-Benz mengenai langkah konkret yang akan diambil. Namun, tenggat waktu hingga 2030 memberikan ruang negosiasi yang cukup panjang. Kemungkinan besar, pabrikan Stuttgart ini akan melakukan restrukturisasi kepemilikan atau mencari celah hukum agar tetap bisa beroperasi tanpa kehilangan kendali atas mereknya.
Yang jelas, regulasi ini menjadi sinyal kuat bahwa proteksionisme di industri otomotif AS semakin mengencang. Bukan hanya Mercedes, pabrikan Eropa dan Asia lainnya yang memiliki basis produksi di AS juga perlu waspada terhadap perubahan kebijakan serupa di masa depan.