BOGOR — Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil dihentikan polisi. Tim khusus Polsek Gunung Putri menangkap pelaku utama berinisial PG pada Sabtu (25/7/2026) dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. PG diketahui merupakan residivis yang pernah diproses hukum dalam kasus yang sama pada tahun 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Dari tangan PG, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol berwarna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta satu gagang kunci letter T dan empat anak kunci palsu. Polisi juga menyita satu pistol mainan warna silver dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah. Dari tangan MJ, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat," kata Hillal dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu anggota jaringan curanmor lainnya yang diduga masih aktif di kawasan Gunung Putri dan sekitarnya. Kompol Hillal mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Barang bukti yang diamankan kini telah dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.