Sertifikat Hak Pakai PSU Sentul City Diproses BPN, Pemkab Bogor Tunggu Kelengkapan 14 Klaster

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:40:01 WIB
Sertifikat Hak Pakai PSU Sentul City tengah diproses BPN setelah pengukuran di 14 klaster selesai dilakukan.

BOGOR — Pemkab Bogor belum bisa mengelola penuh PSU Sentul City meski administrasi penyerahan dari pengembang telah tuntas. Tahapan yang masih berjalan adalah sertifikasi lahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Pengukuran 14 Klaster Jadi Bahan Baku Sertifikasi

Kemajuan signifikan terlihat di lapangan. Pengukuran PSU yang dilakukan serentak di 14 klaster telah diselesaikan pada akhir Juli 2026. Hasil pengukuran ini menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah dan verifikasi administrasi sebelum sertifikat hak pakai diterbitkan secara bertahap.

“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” kata Eko.

Dasar Hukum Pengelolaan Fasilitas Umum

Sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas bagi Pemkab Bogor. Dokumen itu menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengelola jalan lingkungan, taman, saluran air, hingga fasilitas umum lain di kawasan tersebut secara resmi demi pelayanan warga.

Proses serah terima di Sentul City tidak berhenti pada PSU. Sebagian klaster di kawasan itu juga mulai menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.

“Selain itu juga sebagian klaster yang ada di Sentul itu sebagian sudah ada juga penyerahan pengelolaannya,” tuturnya.

Skema Pengelolaan Disiapkan Sambil Menunggu Sertifikat

Sambil menunggu sertifikat terbit, pemda tidak tinggal diam. Skema pengelolaan tengah dirancang agar fasilitas yang diterima bisa langsung dimanfaatkan warga secara optimal.

“Nah, sekarang Pemda lagi ngatur-ngatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri,” jelas Eko.

Jika seluruh sertifikat rampung, status hukum aset publik di Sentul City menjadi jelas. Pengelolaannya pun berpindah sepenuhnya ke tangan Pemkab Bogor untuk menopang pelayanan masyarakat.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: radarsukabumi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top