BOGOR — Pemkab Bogor belum bisa mengelola penuh PSU Sentul City meski administrasi penyerahan dari pengembang telah tuntas. Tahapan yang masih berjalan adalah sertifikasi lahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Iya sudah, jadi sekarang semua PSU Sentul secara administrasi sudah diserahkan ke Pemda,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Kemajuan signifikan terlihat di lapangan. Pengukuran PSU yang dilakukan serentak di 14 klaster telah diselesaikan pada akhir Juli 2026. Hasil pengukuran ini menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah dan verifikasi administrasi sebelum sertifikat hak pakai diterbitkan secara bertahap.
“Sudah diserahkan ke Pemda. Nah, saat ini PSU-PSU tersebut lahannya sedang proses sertifikasi di BPN atas nama Pemda,” kata Eko.
Sertifikat tersebut bukan sekadar formalitas bagi Pemkab Bogor. Dokumen itu menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengelola jalan lingkungan, taman, saluran air, hingga fasilitas umum lain di kawasan tersebut secara resmi demi pelayanan warga.
Proses serah terima di Sentul City tidak berhenti pada PSU. Sebagian klaster di kawasan itu juga mulai menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
“Selain itu juga sebagian klaster yang ada di Sentul itu sebagian sudah ada juga penyerahan pengelolaannya,” tuturnya.
Sambil menunggu sertifikat terbit, pemda tidak tinggal diam. Skema pengelolaan tengah dirancang agar fasilitas yang diterima bisa langsung dimanfaatkan warga secara optimal.
“Nah, sekarang Pemda lagi ngatur-ngatur berkaitan dengan pengelolaan sarana prasarana itu sendiri,” jelas Eko.
Jika seluruh sertifikat rampung, status hukum aset publik di Sentul City menjadi jelas. Pengelolaannya pun berpindah sepenuhnya ke tangan Pemkab Bogor untuk menopang pelayanan masyarakat.