JAWA BARAT — Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menandatangani nota kesepahaman dengan FSC International di Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan ini menjadi pijakan bagi integrasi dua skema sertifikasi utama di sektor kehutanan: Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang merupakan standar nasional, dengan sertifikasi FSC yang diakui secara global.
Skema Audit Gabungan untuk Tekan Biaya dan Waktu
Inti dari kerja sama ini adalah pengembangan mekanisme audit gabungan. Dalam skema ini, kepatuhan terhadap SVLK dan standar FSC dapat dinilai dalam satu proses audit yang sama. Direktur Jenderal PHL Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menyinergikan pendekatan nasional dan internasional.
"Indonesia berkomitmen kuat untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutannya dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pendekatan nasional dan internasional dalam pengelolaan hutan berkelanjutan," ujar Laksmi dalam keterangan resmi.
Menurutnya, mekanisme audit gabungan ini memungkinkan penghematan waktu, biaya, dan sumber daya bagi perusahaan. Hal ini dilakukan tanpa mengurangi kredibilitas masing-masing standar sertifikasi yang sudah berjalan.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Target FOLU Net Sink 2030
Ruang lingkup kerja sama tidak terbatas pada pengelolaan hutan. Audit gabungan direncanakan menjangkau seluruh rantai pasok, mulai dari tingkat pengelolaan hutan hingga eksportir dan importir. Selain itu, MoU ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data pasar, serta penguatan jejaring promosi produk hasil hutan Indonesia.
Dalam jangka panjang, penyelarasan ini diharapkan memperkuat kepercayaan pasar global terhadap produk kayu dan turunannya dari Indonesia. Kerja sama ini juga diselaraskan dengan target nasional Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yang membutuhkan tata kelola hutan yang terverifikasi secara legal dan lestari.
Dengan adanya skema audit tunggal, perusahaan tidak lagi harus menjalani dua proses sertifikasi secara terpisah. Efisiensi ini dinilai krusial untuk menjaga margin di tengah fluktuasi harga komoditas kayu global dan meningkatnya tuntutan konsumen internasional terhadap produk ramah lingkungan.