Pencarian

Boyamin Saiman Bantah Klaim Hotman Paris: Tak Ada Pasal yang Wajibkan Izin Presiden untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sabtu, 18 Juli 2026 • 17:52:01 WIB
Boyamin Saiman Bantah Klaim Hotman Paris: Tak Ada Pasal yang Wajibkan Izin Presiden untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Boyamin Saiman membantah klaim Hotman Paris terkait kewajiban izin Presiden untuk penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAWA BARAT — Boyamin menyampaikan pernyataan itu di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Ia merespons klaim Hotman Paris yang dinilainya menciptakan aturan baru di luar sistem hukum yang berlaku. Menurut Boyamin, argumentasi soal perlindungan hukum bagi jaksa yang memerlukan izin Presiden sudah tidak relevan.

Dasar Hukum Berubah Setelah Putusan MK

Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam Undang-Undang Kejaksaan lama, pemeriksaan terhadap jaksa memang memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung. Namun, putusan MK itu mengecualikan kewajiban izin untuk sejumlah tindak pidana tertentu.

"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada nggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin kepada wartawan.

Pengecualian untuk Tindak Pidana Korupsi

Ketentuan pengecualian itu secara spesifik mencakup tindak pidana korupsi. Penyidik KPK atau kepolisian tidak lagi terikat prosedur administratif berbelit saat menangani perkara yang melibatkan jaksa aktif. Boyamin mencontohkan praktik serupa saat KPK menangkap seorang menteri tanpa izin Presiden.

Preseden itu menunjukkan proses hukum berjalan independen tanpa intervensi politik dari eksekutif. KPK memiliki landasan yuridis yang jelas untuk melanjutkan penyidikan tanpa harus menunggu restu Istana.

Kronologi Polemik dan Klaim Hotman Paris

Polemik bermula ketika Hotman Paris Hutapea, pengacara Febrie Adriansyah, menyatakan status tersangka kliennya tidak sah secara prosedural. Menurut Hotman, posisi Febrie sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya memerlukan persetujuan Presiden sebelum penetapan tersangka.

Klaim itu langsung disorot pegiat antikorupsi. Boyamin menilai argumen Hotman hanya mencari celah hukum untuk menghambat penyidikan. "Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," tegas Boyamin.

Implikasi bagi Proses Hukum ke Depan

Pernyataan Boyamin mempertegas proses hukum terhadap Febrie bisa berjalan tanpa hambatan administratif. KPK atau aparat penegak hukum lain kini memiliki landasan yuridis untuk melanjutkan penyidikan tanpa izin Presiden. Febrie sebelumnya menjabat Jampidsus, posisi strategis yang menangani perkara pidana khusus, termasuk korupsi.

Penetapannya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah menjadi ujian bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menguji kemampuan aparat menangani perkara yang melibatkan internal penegak hukum itu sendiri.

Follow www.jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks