BANDUNG — Harapan baru muncul di kalangan pegiat agraria Jawa Barat terhadap kehadiran Badan Bank Tanah. Lembaga sui generis bentukan negara ini dinilai bisa menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini tak kunjung tuntas.
"Ini ada semangat baru buat masyarakat. Selama kami melakukan pendampingan dan advokasi, seolah-olah kami tidak punya bapak. Nah, sekarang ada bapak," ujar Sekretaris Kompepar, Nunuh Nugraha, dalam diskusi tersebut.
Ia berharap Badan Bank Tanah menjadi tempat pengaduan sekaligus solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga yang termarginalkan.
Kesenjangan Regulasi dan Realita di Lapangan
Akademisi Universitas Pasundan, Itto Turyandi, mengingatkan bahwa usia Badan Bank Tanah masih sangat muda, kurang dari lima tahun beroperasi. Jarak antara aturan dan implementasi di sektor pertanahan, menurut dia, masih lebar.
Ia menekankan perlunya kolaborasi konsep ABCGN—Academic, Business, Community, Government, Media—sebagai fondasi agar lembaga ini tidak berjalan sendiri. "Di samping harus terus melakukan sosialisasi, juga harus ada kolaborasi konsep ABCGN. Konsep kolaborasi inilah yang harus disiapkan untuk menjaga pertanahan ini," kata Dr. Itto.
Lima Rekomendasi dari Forum Urun Rembuk
Forum yang digelar di Bandung itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, penerapan kolaborasi Pentahelix secara penuh. Lima elemen—pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media—wajib bersinergi dalam setiap penyelesaian sengketa lahan.
Kedua, pendampingan ekonomi bagi penerima tanah. Lahan yang sudah didistribusikan tidak boleh dibiarkan telantar. Pelaku bisnis diminta turun tangan mendampingi masyarakat agar lahan produktif dan berdampak pada kesejahteraan.
Ketiga, pembentukan pusat pengaduan berbasis bukti. Setiap laporan konflik lahan wajib dilengkapi data valid, seperti masalah verponding atau pendudukan tanah. Data ini penting saat Badan Bank Tanah melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Keempat, keterbukaan data lahan terlantar. Data dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan—termasuk TORA dan HPKTP—harus bisa diakses publik sesuai asas keterbukaan informasi.
Kelima, pembentukan pengadilan agraria. Lembaga peradilan khusus ini diharapkan bisa menyelesaikan konflik dan sengketa lahan secara cepat dan memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Jabar Bakal Jadi Percontohan
Wakil Kepala Divisi Perolehan III Badan Bank Tanah, Ali Rahman, menyambut positif rekomendasi tersebut. Ia menyebut kesenjangan antara regulasi dan realita di lapangan justru menjadi ruang perbaikan.
Ali menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah bertugas mengelola tanah negara yang belum jelas kepemilikannya, tanah terlantar, dan lahan tanpa tata kelola optimal. Pihaknya berkomitmen menjadikan Jawa Barat sebagai model percontohan penyelesaian masalah pertanahan.
"Kami ingin menunjukkan bahwa ini lembaga yang memang didirikan oleh negara untuk tujuan supaya hadir kepada masyarakat," ujar Ali.
Melalui forum urun rembuk ini, sinergi yang terbangun diharapkan menjadi pemicu agar eksistensi Badan Bank Tanah semakin dikenal luas sebagai alternatif solusi konflik agraria di Indonesia.