BANDUNG — Sebanyak 2.663 aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk dalam data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan dalam judi online. Nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp14 miliar.
Proses Verifikasi Melibatkan BKD dan Inspektorat
Pemprov Jabar tidak langsung menjatuhkan sanksi. Seluruh nama yang tercantum dalam data PPATK akan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
"Kami tidak menutup mata terhadap temuan tersebut. Saat ini proses pendalaman masih dilakukan bersama BKD, Inspektorat, serta berdasarkan data yang disampaikan PPATK. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sekda Herman Suryatman usai menghadiri Panen Raya Tebu di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Sanksi Disesuaikan dengan Tingkat Pelanggaran
Pemerintah memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional. Setiap ASN akan diperiksa berdasarkan fakta yang ditemukan agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai aturan.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah administratif maupun penegakan disiplin. Sanksi yang diberikan akan bervariasi tergantung tingkat keterlibatan masing-masing ASN dalam aktivitas judi online tersebut.
PPATK Sebut Ratusan Miliar Mengalir ke Judol dari Kalangan ASN
Sebelumnya, PPATK secara nasional menyoroti tingginya transaksi judi online yang melibatkan aparatur sipil negara. Data awal dari Jawa Barat menunjukkan ribuan ASN terindikasi melakukan transaksi ke situs judi online dengan nominal bervariasi.
Pemprov Jabar berkomitmen menindak tegas temuan ini sebagai bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik perjudian. Proses verifikasi diperkirakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan sebelum pengumuman sanksi resmi.