Pencarian

Aturan Penagihan Debt Collector 2026: Wajib Tahu Batasannya

Senin, 03 Agustus 2026 • 15:09:02 WIB
Aturan Penagihan Debt Collector 2026: Wajib Tahu Batasannya
Aturan penagihan debt collector. (Foto: NET)

JAWA BARAT - Aturan penagihan debt collector jadi bahasan yang perlu dipahami masyarakat agar tahu batasan dan prosedur sah dalam proses penagihan utang.

Sejumlah orang masih bertanya-tanya soal legalitas debt collector dan bagaimana hukum mengatur cara mereka bekerja menagih.

Secara umum, kegiatan penagihan oleh pihak ketiga sah dilakukan selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski begitu, praktik menagih yang disertai ancaman, kata-kata kasar, atau tindakan yang merugikan secara mental maupun fisik sudah pasti melanggar hukum.

Terlebih jika debitur telah melunasi kewajibannya tepat waktu, debt collector tidak punya dasar untuk kembali melakukan penagihan.

Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan penagihan debt collector agar bisa melindungi diri dari tindakan penagihan yang menyalahi ketentuan hukum sekaligus menjaga hak-haknya sebagai konsumen tetap terlindungi.

Dasar Hukum Debt Collector

Sampai saat ini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur keberadaan maupun tata cara kerja penagih utang.

Pada dasarnya, penagih utang bekerja atas dasar kuasa dari kreditur—biasanya lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan—untuk menagih debitur.

Dasar hukum pemberian kuasa ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa tindakan penagihan harus dilakukan sesuai wewenang yang diberikan pemberi kuasa.

Meski tidak ada aturan eksplisit yang mengatur peran penagih utang, terdapat sejumlah regulasi yang memberi dasar hukum bagi lembaga keuangan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam urusan penagihan.

Dua ketentuan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Merujuk kedua ketentuan tersebut, keberadaan penagih utang bersifat legal selama pelaksanaannya mengikuti aturan hukum yang berlaku serta tidak melanggar hak-hak debitur dalam proses penagihan.

Peraturan Tentang Penagihan Debt Collector

Ketentuan penagihan oleh pihak ketiga diatur dalam dua regulasi utama, yaitu PBI Nomor 23 Tahun 2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.

PBI 23/2021 berfokus pada penagihan terkait kartu kredit, sementara POJK 22/2023 mencakup ketentuan yang lebih luas soal proses penagihan produk kredit dan pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Berikut uraiannya:

1. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Dalam penagihan kartu kredit, lembaga penyedia jasa pembayaran yang mengelola dana dan menerbitkan kartu kredit wajib mematuhi prinsip-prinsip etika penagihan.

Tujuannya supaya proses penagihan berlangsung sopan, profesional, dan tidak merugikan nasabah.

2. Ketentuan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 60 ayat (1) POJK 22/2023 mengatur, ketika pelaku usaha jasa keuangan menagih konsumen yang menunggak kewajiban pembayaran, lembaga tersebut wajib lebih dulu mengirim surat peringatan kepada debitur sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit.

Surat peringatan itu setidaknya harus mencantumkan:

  • tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan isi perjanjian,
  • jumlah keterlambatan pembayaran,
  • total pokok utang yang masih belum dibayar,
  • manfaat ekonomi dari pendanaan, serta
  • besaran denda atau ganti rugi yang wajib dibayarkan.

Pelaku usaha jasa keuangan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih, asalkan kerja sama itu dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah dan bermeterai.

Pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  1. berbentuk badan hukum yang sah,
  2. memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, dan
  3. memiliki tenaga kerja yang telah mendapatkan sertifikasi profesi di bidang penagihan dari lembaga atau asosiasi yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila kerja sama dilakukan oleh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi seperti perusahaan pinjaman online, pihak penagih yang ditunjuk tidak boleh berasal dari perusahaan afiliasi maupun pemberi dana.

Setiap pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan pula mengevaluasi secara rutin efektivitas dan kepatuhan kerja sama dengan pihak penagih.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha jasa keuangan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • teguran tertulis,
  • pembatasan atau penghentian sebagian maupun seluruh kegiatan usaha,
  • pembekuan produk atau layanan,
  • pemberhentian pengurus,
  • denda administratif,
  • pencabutan izin produk atau layanan, hingga
  • pencabutan izin usaha secara keseluruhan.

Dari ketentuan tersebut, proses penagihan oleh pihak ketiga harus dilandasi perjanjian kerja sama yang sah antara pelaku usaha jasa keuangan dan pihak penagih.

Penagih utang juga wajib memiliki badan hukum, izin resmi, serta tenaga profesional bersertifikat agar kegiatan penagihan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan Penagihan Debt Collector

Merujuk Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, pihak penagih utang harus beroperasi sesuai prinsip-prinsip etika penagihan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa hal berikut termasuk dalam etika penagihan oleh penyedia jasa pembayaran penerbit kartu kredit, sebagai bagian penting dari aturan penagihan debt collector:

  1. Setiap penagihan utang, baik dilakukan langsung oleh penyedia jasa pembayaran maupun melalui pihak ketiga, harus dijalankan sesuai ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila menggunakan pihak ketiga untuk menagih, penyedia jasa pembayaran wajib memastikan bahwa:
    a. Penagihan utang kartu kredit hanya ditujukan pada utang yang bermasalah atau macet;
    b. Pelaksanaan penagihan oleh pihak ketiga setara dengan standar yang diterapkan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.

Aspek teknis dan rincian pelaksanaan etika penagihan utang dapat ditetapkan oleh organisasi pengatur sendiri (self regulatory organization/SRO) dengan persetujuan Bank Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023 menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjamin proses penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dijalankan sesuai norma sosial dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, penagihan harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen;
  2. Tidak memberikan tekanan secara fisik maupun verbal;
  3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen yang bersangkutan;
  4. Tidak dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu;
  5. Dilaksanakan di alamat penagihan atau domisili konsumen;
  6. Hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat;
  7. Sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika pelaku usaha jasa keuangan melanggar ketentuan ini, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan sebagian atau seluruh produk, layanan, atau kegiatan usaha;
  3. Pembekuan sebagian atau seluruh produk, layanan, atau kegiatan usaha;
  4. Pemberhentian pengurus;
  5. Denda administratif;
  6. Pencabutan izin produk dan/atau layanan;
  7. Pencabutan izin usaha secara keseluruhan.

Dengan demikian, apabila pihak ketiga melakukan penagihan dengan kata-kata kasar atau perilaku tidak etis, pelaku usaha yang bekerja sama dengan pihak tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di atas.

Ketentuan Pidana

Selain sanksi administratif, tindakan debt collector yang menggunakan kata-kata kasar saat menagih utang juga berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait penghinaan ringan.

Berdasarkan Pasal 315 KUHP lama yang masih berlaku saat ini, dan Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan efektif berlaku mulai 2026, penghinaan ringan dapat dijerat dengan pidana tertentu.

Menurut Pasal 315 KUHP, setiap penghinaan yang dilakukan dengan sengaja, baik tidak bersifat pencemaran maupun pencemaran tertulis, terhadap seseorang secara lisan, tulisan, perbuatan, atau melalui surat, di muka umum atau langsung kepada orang tersebut, dapat dipidana dengan penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda hingga Rp4,5 juta.

Sementara itu, Pasal 436 UU 1/2023 mengatur penghinaan ringan serupa, namun dengan pidana yang berbeda, yaitu penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Penghinaan dapat dilakukan di muka umum, secara lisan, melalui perbuatan, atau tulisan yang diterima langsung oleh orang yang dihina.

Dengan begitu, debt collector yang menagih sambil menggunakan kata-kata kasar atau perilaku merendahkan bisa membuat pihak penyelenggara yang bekerja sama dengannya turut terkena konsekuensi hukum pidana selain sanksi administratif.

Referensi hukum yang mendasari antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 terkait penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, serta ketentuan PBI Nomor 23/6/PBI/2021 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengenai penagihan utang dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Penjelasan lebih lengkap tentang Pasal 315 KUHP dan penghinaan ringan bisa ditemukan pada sumber hukum terkait, termasuk analisis hukum terbaru dan koleksi terjemahan peraturan yang tersedia dalam database hukum resmi.

Masyarakat yang mengalami tindakan penagihan tidak etis disarankan mendokumentasikan bukti berupa rekaman atau pesan dari penagih, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pengaduan ke OJK maupun aparat penegak hukum jika diperlukan.

Follow www.jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks