BANDUNG — Penghargaan pengelolaan sampah dari Gubernur Jawa Barat kepada Walikota Bandung menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Alih-alih menjadi teladan, birokrasi Pemkot Bandung justru menerapkan sistem dokumen ganda yang memboroskan kertas dan anggaran. Komisi I DPRD menilai apresiasi tersebut tidak berdasar karena indikator penentuannya mengabaikan fakta di lapangan.
Dokumen Cetak Fisik dan Digital Masih Wajib Berjalan Berdampingan
Praktik yang dikritik adalah kewajiban instansi untuk mencetak dokumen digital ke dalam bentuk fisik meskipun sudah memiliki tanda tangan elektronik dan arsip digital. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menegaskan bahwa kebiasaan ini melanggar semangat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan pembatasan sampah dari sumbernya.
"Apabila suatu dokumen telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik, maka pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak lagi menjadi kewajiban rutin," ujar Radea.
Pemborosan Anggaran dan Hambatan Menuju Smart City
Kewajiban cetak ganda memicu lonjakan penggunaan kertas, tinta printer, map, hingga perlengkapan administrasi lainnya. Seluruh material tersebut tidak memberikan nilai tambah terhadap pelayanan publik, tetapi justru menguras anggaran daerah dan meningkatkan konsumsi energi perkantoran. Radea menambahkan, tumpukan kertas di meja ASN memperlambat perwujudan smart city karena menghambat efisiensi dan integrasi data antardinas.
Target 250 Ton Per Hari Terancam Gagal
Kritik DPRD ini sangat relevan dengan target makro Kota Bandung yang tertuang dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024–2043. Pemkot menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari lewat pengelolaan dari sumbernya. Namun, jika birokrasi sendiri masih menyumbang sampah kertas secara konstan setiap hari, target tersebut dipastikan sulit tercapai.
Langkah Konkret yang Didorong DPRD
Komisi I mendesak evaluasi total terhadap prosedur administrasi. Radea Respati menjelaskan tiga langkah strategis yang harus segera diterapkan:
- Konfirmasi wajib sebelum mencetak dokumen untuk membangun budaya birokrasi baru.
- Pembatasan kertas fisik hanya untuk dokumen yang secara eksplisit diwajibkan undang-undang.
- Digitalisasi administrasi secara utuh dan menyeluruh di setiap dinas.
Dengan penghapusan kewajiban cetak dokumen digital, Pemkot Bandung dapat menciptakan efisiensi anggaran sekaligus mendukung visi kota yang ramah lingkungan, modern, dan berkelanjutan.