Pencarian

54 Rumah Ambruk Jadi Sorotan, MAKI Minta Kejagung Tarik Kasus Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT

Rabu, 12 Agustus 2026 • 18:41:32 WIB
54 Rumah Ambruk Jadi Sorotan, MAKI Minta Kejagung Tarik Kasus Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT
54 Rumah Ambruk Jadi Sorotan, MAKI Minta Kejagung Tarik Kasus Eks Pejuang Timtim dari Kejati NTT

Jakarta - Temuan 54 rumah rusak berat hingga ambruk dalam proyek pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur menjadi pintu masuk desakan baru agar Kejaksaan Agung turun tangan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp400 miliar dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang berlangsung pada 2022-2023 itu kini masih berstatus penyelidikan di Kejati NTT. Belum tuntasnya proses hukum tersebut, kata Boyamin, menjadi alasan utama mengapa perkara dengan potensi kerugian negara besar ini harus segera dipindahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum. Ia tidak ingin kasus ini mengambang tanpa kepastian.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Boyamin secara khusus menyoroti nama Diana yang ikut masuk dalam pendalaman perkara. Ia meminta dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut segera ditelusuri sampai tuntas agar tidak terus menyisakan tanda tanya.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam penanganan perkara tersebut.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kerusakan pada rumah yang telah dibangun menjadi pemicu kasus ini mencuat. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Nama Diana Kusumastuti mengemuka lantaran ia pernah diperiksa terkait proyek tersebut ketika dirinya masih menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana membenarkan perkara masih berada pada tahap penyelidikan hingga saat ini. Ia memastikan pendalaman potensi pidana dalam proyek tersebut masih berjalan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dalam penyelidikan. Wamen PU itu masih mungkin dipanggil kembali apabila penyelidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Follow www.jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks