JAWA BARAT — Rapat tertutup dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Sebanyak 19 calon Hakim Agung, 2 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 2 calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi akan diuji. Mereka adalah penyintas seleksi ketat yang dimulai dari pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026.
Integritas dan Visi Kandidat Jadi Sorotan Utama Anggota Dewan
Anggota Komisi III DPR akan mendalami integritas, rekam jejak, serta visi misi para calon dalam memperbarui wajah peradilan Indonesia. Wawancara terbuka pansel KY pada 3-7 Agustus 2026 menjadi bahan utama penilaian legislator.
Ketua panitia seleksi KY, Andi Muhammad Asrun, menyebut proses kurasi berlangsung sangat ketat. "Didapat jumlah pendaftar calon Hakim Agung 175 orang. Ya, kemudian calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 40 orang," ujarnya saat memaparkan hasil seleksi di Jakarta.
Seleksi administrasi menyaring 139 calon Hakim Agung, 20 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Setelah seleksi kualitas pada 5-6 Mei, kesehatan, asesmen kepribadian, hingga penelusuran rekam jejak yang berakhir 26 Juli, hanya 23 nama yang tersisa.
Kamar Pidana Dominasi Calon, Tipikor Hanya Dua Nama
Kamar Pidana menjadi posisi dengan persaingan terketat, meloloskan empat kandidat: Dr. H. Syamsul Arief, Sekiyanto, Dr. Sudharmawatiningsih, dan satu kandidat lainnya. Kamar Perdata diwakili Dr. Sobandi dan Dr. Nurmaningsih.
Untuk Kamar Agama, Dr. Musthofa dan Dr. Mamat Rohimat bersaing memperebutkan kursi hakim agung. Di kamar TUN (Pajak), tiga nama diuji: Dr. Maftuh Effendi, Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, dan Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T.
Menariknya, untuk Hakim Ad Hoc Tipikor, hanya dua kandidat yang diajukan, yaitu Sudiyo dan satu nama lainnya. Padahal beban perkara korupsi di tingkat kasasi kerap menjadi sorotan publik. Hal serupa terjadi pada Hakim Ad Hoc HAM yang hanya diisi Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
Hasil Uji Kelayakan Langsung Diserahkan ke Presiden
Setelah rangkaian fit and proper test selesai, Komisi III DPR akan memilih nama-nama yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Presiden. Keputusan akhir pengangkatan hakim agung tetap berada di tangan Kepala Negara.
Proses seleksi yang memakan waktu hampir lima bulan ini dinilai penting untuk menjaring hakim yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga memiliki moralitas tak tergoyahkan. Publik menanti apakah DPR akan memilih kandidat yang bersih dari konflik kepentingan, mengingat MA tengah berbenah dari berbagai kasus suap yang menyeret oknum aparatur peradilan.
Wawancara pansel KY sebelumnya mencakup visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas, wawasan hukum dan peradilan, serta kompetensi sesuai kamar peradilan yang dipilih. Hasil akhir uji kelayakan hari ini akan menentukan wajah peradilan Indonesia untuk periode mendatang.