BANDUNG — Polemik peraturan daerah (perda) yang berbenturan dengan kepentingan umum atau peraturan pusat selama ini kerap terjadi di Jawa Barat. Banyak produk hukum daerah dinilai “mandul” karena tidak memiliki kepekaan sosial sehingga sulit dieksekusi. Kondisi itu mendorong DPRD Jabar mengambil langkah preventif dengan mematangkan Raperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peran Gubernur dan Biro Hukum Diperkuat
Anggota Pansus XVI DPRD Jabar, Ahmad Faisyal Hermawan, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk memperkuat peran Biro Hukum dan mengoptimalkan tugas Bapemperda. "Dengan adanya Perda ini, pengawasan terhadap pembentukan produk hukum di daerah bisa semakin kuat, khususnya melalui peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi," kata Faisyal saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penguatan pengawasan menjadi kunci agar setiap rancangan perda melewati proses harmonisasi yang ketat. Hal itu penting untuk mencegah tumpang tindih norma antara perda satu dengan lainnya, serta antara perda dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Pedoman Teknis yang Sistematis dan Transparan
Raperda ini nantinya akan menjadi pedoman teknis sekaligus substantif bagi pemerintah daerah. Proses penyusunan perda diwajibkan berjalan tertib, terencana, sistematis, transparan, dan akuntabel. Faisyal menjelaskan, inisiatif dewan ini merupakan fondasi untuk mewujudkan sistem hukum daerah yang berintegritas dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Raperda juga diharapkan mampu mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Provinsi Jawa Barat. Artinya, setiap perda yang lahir nanti tidak sekadar meniru pola nasional, tetapi juga menjawab kebutuhan spesifik di tiap daerah.
Keterlibatan Publik Jadi Fokus Utama
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah partisipasi publik. Faisyal menekankan bahwa produk hukum yang baik harus merepresentasikan kebutuhan masyarakat. "Keterlibatan publik akan menjadi salah satu fokus utama agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Dengan melibatkan warga sejak proses perencanaan hingga pengesahan, diharapkan perda yang lahir tidak hanya sah secara legal formal, tetapi juga diterima dan bisa dijalankan di lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi antitesis terhadap praktik pembentukan perda yang kerap elitis dan tidak menyentuh akar masalah.
Harmonisasi dengan Pusat dan Antardaerah
Raperda ini juga bertujuan memperkuat harmonisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. "Meningkatkan kualitas regulasi daerah, mencegah terjadinya tumpang tindih norma, serta memberikan ruang bagi pengakomodasian karakteristik dan kearifan lokal," pungkas Faisyal.
DPRD Jabar menargetkan Raperda ini bisa segera dibahas lebih lanjut dan disahkan dalam waktu dekat. Jika berlaku, setiap penyusunan perda di Jawa Barat harus mengacu pada aturan baru ini, mulai dari tahap inisiatif, pembahasan, hingga evaluasi. Hal ini diyakini akan mengurangi potensi sengketa regulasi yang selama ini menghambat pembangunan daerah.