Pencarian

Pemkot Cirebon Jemput Bola Layanan Tera Ulang Timbangan ke Pasar dan Kawasan Dagang, Pastikan Takaran Akurat untuk Konsumen

Jumat, 17 Juli 2026 • 23:25:01 WIB
Pemkot Cirebon Jemput Bola Layanan Tera Ulang Timbangan ke Pasar dan Kawasan Dagang, Pastikan Takaran Akurat untuk Konsumen
Petugas metrologi melakukan pemeriksaan timbangan di kawasan perdagangan Jalan Kanggraksan, Cirebon, dalam program layanan tera ulang keliling.

CIREBON — Layanan tera ulang keliling ini dirancang untuk memangkas biaya dan waktu bagi pedagang. Petugas metrologi mendatangi langsung kawasan perdagangan, termasuk di Jalan Kanggraksan, Kalitanjung, hingga Evakuasi, untuk memeriksa alat ukur di tempat.

Layanan Jemput Bola untuk Pedagang

Elmi menjelaskan, pendekatan ini membuat proses tera ulang lebih mudah dan efisien. “Layanan tera ulang keliling membuat proses tera ulang lebih mudah, cepat, dan efisien karena petugas mendatangi langsung lokasi pelaku usaha,” ujarnya di Cirebon, Jumat.

Selain keliling, DKUKMPP juga menggelar sidang tera ulang rutin di pasar tradisional secara bergilir setiap tahun. Kegiatan ini menjadi agenda tetap Bidang Metrologi Legal untuk menjangkau seluruh pasar rakyat di Kota Cirebon.

Sidang Tera di Pasar: Timbangan Manual dan Digital Diperiksa

Dalam sidang tera ulang, petugas memeriksa semua jenis timbangan, baik manual maupun digital. Jika ditemukan ketidaksesuaian hasil pengukuran, penyetelan langsung dilakukan di lokasi.

“Ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bidang Metrologi Legal. Kami melakukan tera dan tera ulang ke seluruh pasar di Kota Cirebon dan dilaksanakan satu kali dalam setahun,” kata Elmi.

Sejumlah pasar yang telah menjalani sidang tera ulang meliputi Pasar Pronggol, Pasar Perumnas, Pasar Harjamukti, dan Pasar Pagi. Layanan serupa akan terus diperluas ke pasar rakyat lainnya secara bertahap.

Melindungi Konsumen dan Menjamin Keadilan bagi Pedagang

Tujuan utama dari program ini adalah melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya. Elmi menegaskan, timbangan yang akurat juga menciptakan rasa keadilan bagi pedagang dalam menjalankan usahanya.

“Tujuannya tentu untuk melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai dengan berat atau ukuran yang semestinya,” ujarnya.

Selain pasar, pengawasan alat ukur juga dilakukan di SPBU, jembatan timbang, dan sektor distribusi gas. Pelaku usaha diimbau untuk rutin melakukan tera ulang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Masalah timbangan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal kejujuran. Jangan sampai ada yang dirugikan karena ketidakakuratan timbangan,” kata Elmi menambahkan.

Follow www.jabarviral.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks