JAWA BARAT — Plh Executive Director Regional 2 Pelindo, Budi Prasetio, mengatakan pendampingan hukum tidak hanya dibutuhkan saat masalah sudah muncul. “Langkah penting adalah mencegah, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap keputusan diambil secara hati-hati serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.
Empat Kejari yang Diajak Serta
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh General Manager Pelindo Regional 2 Pangkalbalam, Achmad Yoga Suryadarma. Adapun empat kejari yang terlibat adalah Kejari Kota Pangkalpinang, Kejari Kabupaten Bangka, Kejari Bangka Barat, dan Kejari Bangka Tengah.
Menurut Budi, sinergi ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat mitigasi risiko hukum serta mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten. “Kami berharap kerja sama ini dapat melahirkan kegiatan lanjutan, seperti diskusi, sosialisasi, pelatihan, hingga forum berbagi pengetahuan yang memperkuat kapasitas SDM di kedua institusi,” tambahnya.
Dua Pelabuhan Strategis di Babel
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pelindo Regional 2 mengelola Pelabuhan Pangkalbalam di Pulau Bangka dan Pelabuhan Tanjung Pandan di Pulau Belitung. Kedua pelabuhan ini memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas perdagangan, industri, dan mobilitas warga.
“Pelabuhan bukan hanya tempat keluar masuk barang, tetapi simpul logistik yang menjaga kelancaran distribusi dan memperkuat konektivitas antarwilayah,” kata Budi. Ia menegaskan setiap langkah perusahaan harus profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Manfaat bagi Pengguna Jasa Pelabuhan
Budi meyakini sinergi yang baik antara Pelindo dan kejaksaan akan memberikan manfaat luas, terutama bagi para pengguna jasa pelabuhan. “Semoga kerja sama ini berjalan baik, saling mendukung, dan menghasilkan manfaat nyata bagi pelayanan publik serta pembangunan nasional, khususnya Kepulauan Babel,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan hukum sejak dini, Pelindo berharap potensi sengketa perdata atau gugatan tata usaha negara bisa diminimalkan, sehingga operasional pelabuhan tetap lancar tanpa hambatan hukum.